Jakarta – Ketua Dewan Ekonomi Nasional atau DEN, Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara perihal larangan penjualan Iphone 16 di Indonesia. Perusahan Apple diminta menuntaskan komitmen investasinya sebelum Iphone 16 dapat di jual di Indonesia.

Luhut mengungkapkan Indonesia sangat terbuka dengan kerjasama terutamanya terkait dengan barang yang diproduksi dalam negeri, hal tersebut lantaran Indonesia ingin membuka luas lapangan-lapangan kerja baru untuk rakyat Indonesia.

Luhut Ungkap, pemerintah tidak menetapkan kualifikasi produk berteknologi tinggi seperti Iphone sebagai yang utama dalam kerjasama, yang terpenting bagaimana dapat bekerjasama yang membuka kesempatan kerja lebih luas bagi rakyat Indonesia.

Kementerian Perindustrian melarang transaksi jual-beli Iphone 16 di Indonesia, izin edar Iphone 16 terkendala pada komitmen investasi Apple yang belum direalisasikan sepenuhnya yaitu merealisasikan pembangunan Apple Developer Academy yang keempatnya di Bali.

Kemenperin akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mempromosikan seri Iphone 16 pada online marketplace karena dapat diduga melanggar dari pasal 35 peraturan pemerintah No 46 Th 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Selain itu juga Kemenperin tengah mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri pada Iphone 16 yang bilamana terbukti diperjualbelikan di Indonesia saat ini.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *