Jakarta – Mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada Siskaeee dkk terkait kasus produksi film porno. Pada Putusan Pengadilan Negeri Siskaeee dkk dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Rejeki Marsinta telah mengetok palu untuk memvonis hukuman ke Siskaeee dkk atas kasus pembuatan film porno. Sebagai terdakwa Siskaeee, Virly Virginia, Bima Prawira, dan Fatra Adianata.

Siskaeee dkk ditetapkan sebagai terdakwa telah melanggar Pasal 8 Juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 yaitu tentang pornografi. Hakim mengatakan tiada alasan pemaaf dan juga pembenar atas perbuatan yang dilakukan oleh Siskaeee dkk, Hakim menyebutkan Siskaeee dkk harus dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

Dalam kasus ini Polisi telah menetapkan 12 orang pemeran dalam pembuatan film porno sebagai tersangka, diantaranya yaitu Siskaeee, Virly Virginia, Putri, Caca Novita, Zafira Sun, Arella Bellus, Inisial MS, Anisa Tasya, dan Inisial SNA.

Sedangkan ada dua orang sebagai tersangka pemeran pria yaitu Fatra Adianata dan Bima Prawira, selain itu ada seorang wanita dengan inisial SE yang merangkap menjadi pemeran sekaligus kru film porno tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Siskaeee sendiri merespon perihal vonis yang dijatuhkan kepadanya oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wanita yang memiliki nama lengkap Fransiska Candra Novitasari itu bersyukur atas vonis yang diberikannya lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 2,5 tahun. Dia juga menyampaikan permintaan maafnya kepada semua masyarakat banyak.


About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *