Fakta Oto – Memiliki asuransi untuk mobil Anda memberikan perlindungan ekstra terhadap berbagai risiko yang tidak terduga. Namun, apa yang terjadi jika Anda ingin memodifikasi kendaraan dan tetap mendapatkan perlindungan asuransi? Mengganti atau menambahkan komponen aksesori pada mobil bukanlah hal yang bisa dilakukan sembarangan. Oleh karena itu, sangat penting untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan perusahaan asuransi agar polis Anda tetap berlaku dan tidak ada masalah saat mengajukan klaim.

Sebagai contoh, pemilik mobil yang telah memiliki asuransi wajib melaporkan setiap penambahan aksesori, sekecil apapun, ke pihak asuransi. Mengapa demikian? Jika kendaraan mengalami kerusakan yang berkaitan dengan modifikasi tersebut, klaim Anda bisa saja ditolak. Pentingnya konsultasi ini adalah agar perusahaan asuransi bisa menilai apakah modifikasi tersebut meningkatkan risiko yang ditanggung atau tidak. Bahkan untuk perubahan kecil seperti pemasangan kaca film sekalipun, sebaiknya dilaporkan. Dengan begitu, ketika Anda mengajukan klaim, prosesnya akan lebih mudah karena semua perubahan sudah tercatat di perusahaan asuransi.

Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, menjelaskan bahwa setiap modifikasi yang dilakukan pada mobil dapat mempengaruhi risiko yang ditanggung oleh asuransi. Setelah modifikasi, pihak asuransi seperti Garda Oto biasanya akan melakukan survei ulang untuk memastikan apakah kendaraan masih dapat diasuransikan sesuai dengan polis yang ada.

Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 8 tentang perubahan risiko, pemilik kendaraan harus melaporkan setiap perubahan yang dapat meningkatkan risiko yang dijamin oleh polis, dalam waktu tujuh hari kalender. Jika terjadi perubahan, perusahaan asuransi berhak untuk:

  1. Melanjutkan pertanggungan dengan premi yang sudah ada atau dengan premi yang lebih tinggi.
  2. Menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sesuai ketentuan.

Namun, perlu diperhatikan bahwa asuransi tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada:

  • Perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan dalam polis.
  • Ban, pelek, atau dop yang rusak tanpa disertai kerusakan pada bagian lain kendaraan.
  • Kunci atau bagian lain yang tidak melekat pada kendaraan atau berada di dalamnya.
  • Komponen yang aus karena pemakaian atau kesalahan penggunaan.
  • Dokumen seperti STNK, BPKB, dan surat-surat kendaraan lainnya.

Oleh karena itu, melaporkan setiap modifikasi kepada perusahaan asuransi sangat penting untuk memastikan perlindungan Anda tetap berlaku. Jika Anda ingin berkonsultasi atau melaporkan perubahan, Anda bisa menghubungi call center asuransi Anda atau mengunjungi situs web resmi mereka untuk informasi lebih lanjut.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *