Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan BPJS Kesehatan membentuk Tim Bersama untuk Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). KPK mengungkapkan dalam temuannya terdapat dugaan fraud atau kecurangan yang menyangkut tagihan klaim JKN, dengan indikasi kerugian negara diperkirakan mencapi miliaran rupiah.
Dalam hal ini, tim yang dibentuk oleh KPK melakukan pengecekan terhadap enam rumah sakit di tiga provinsi dan hasil pengecekan terdapat 3 rumah sakit yang berlokasi di Jawa Tengah dan Sumatera Utara terindikasi melakukan fraud atau kecurangan dalam tagihan klaim JKN tersebut.
Dugaan fraud atau kecurangan tersebut dilakukan pada layanan Fisioterapi dan Operasi Katarak untuk periode Juli 2017 sampai Juni 2018 dengan ditemukannya modus phantom billing atau klaim fiktif dan manipulation diagnosis.
Adapun, pada klaim fiktif terdapat pada layanan fisioterapi pada 3 rumah sakit dengan jumlah tagihan klaim sebanyak 4.341 kasus, tetapi cuma terdapat 1.072 atau 24,7% kasus yang memiliki catatan rekam medis, sehingga 3.629 atau 75,3% kasus diduga fiktif dengan nilai Rp 501,27 Juta.
Kemudian, dari sisi manipulation diagnosis atas operasi katarak pada 3 rumah sakit dengan Sampel sebanyak 39 pasien, tetapi yang sesuai dengan diagnosis hanya sebanyak 14 atau 36% pasien, maka terdapat 25 atau 64% pasien yang diagnosa visusnya untuk dapat dilakukan operasi tidak sesuai standar pada draft PNPK.
Atas temuan tersebut, tim gabungan yang dibentuk KPK yaitu bersama dengan Kemenkes, BPKP, dan BPJS Kesehatan, terinci dari 3 rumah sakit tersebut dari rumah sakit pertama di Provinsi Sumatera Utara diduga klaim fiktif Rp 1-3 miliar, kemudian rumah sakit yang kedua di Provinsi Sumatera Utara Rp 4-10 miliar, dan rumah sakit yang ketiga di provinsi Jawa Tengah sekitar Rp 20-30 miliar.