Faktaviral.com – Pengacara pihak terpidana pada Kasus Pembunuhan Vina Cirebon mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Iptu Rudiana atas dugaan memberi kesaksian palsu pada tahun 2016, Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi pun turut hadir.
Jutek Bongso selaku kuasa hukum yang mendapatkan kuasa dari enam terpidana, satu terpidana atas nama Hadi Saputra, akan melaporkan Aiptu pada saat tahun kejadian yang sekarang Iptu Rudiana.
Jutek mengatakan pelaporan kali ini tidak hanya terkait kesaksian palsu, tetapi juga akan membahas penganiayaan dan tekanan psikis yang diterima para terpidana. Hal tersebut dikarenakan selama ini ada isu tentang penganiayaan, dan juga isu penyiksaan.
Di tempat yang sama, ayah terpidana Hadi Saputra bernama Kasana meyakini anaknya tak melakukan pembunhan. Ia juga menyerahkan kekuasaan sepenuhnya kepada Peradi dalam membela kasus yang menimpa anaknya.
Lebih lanjut, Kasana menjelaskan alasannya saat ini baru melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim. Dia mengatakan pihak keluarganya dikarenakan tidak berani mengungkap kebenaran sebelum akhirnya mendapat bantuan dari Kang Dedi dan Peradi.
Sementara Komjen Pol Wahyu Widada Kabareskrim Polri menyebut pihaknya tengah memproses laporan terpidana pada kasus pembunuhan VIna Cirebon terkait dengan dugaan kesaksian palsu. Ia mengatakan bahwa keterangan yang telah dikumpulkan tersebut akan diverifikasi.